Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tata cara pemungutan retribusi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa, tata cara pemeriksaan retribusi, pemanfaatan insentif, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat