Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, fleksibilitas, pelaku pengadaan barang/jasa, perencanaan pengadaan barang/jasa, persiapan pengadaan barang/jasa, metode pemilihan penyedia, pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia, pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui swakelola, pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan keadaan darurat, pengadaan barang/jasa secara elektronik, pengawasan, pengaduan, sanksi dan pelayanan hukum, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat