Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Salatiga Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 yaitu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 semula berjumlah Rp 928.597.347.000,00 bertambah sejumlah Rp 2.754.525.000,00 dan mengubah Lampiran I dan II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat