Terdiri dari 13 pasal 6 Bab yaitu Ketentuan Umum, Sasaran Bantuan Sosial Non Tunai, Pemberian Bantuan Sosial Non Tunai, Pengawasan dan pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat