Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 24 Tahun 2020

PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL NON TUNAI KEPADA MASYARAKAT YANG TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BOGOR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 13 pasal 6 Bab yaitu Ketentuan Umum, Sasaran Bantuan Sosial Non Tunai, Pemberian Bantuan Sosial Non Tunai, Pengawasan dan pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 24 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL NON TUNAI KEPADA MASYARAKAT YANG TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BOGOR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
17 April 2020
Tanggal Pengundangan
17 April 2020
Tanggal Berlaku
17 April 2020
Sumber
BD 2020/24
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 1847 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan