badan layanan umum
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD 2020/22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA INSTALASI FARMASI SEBAGAI UNIT PENGHASIL PENDAPATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LEUWILIANG KELAS B SEBAGAI PENYELENGGARA POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH SECARA PENUH
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan kerjasama untuk peningkatan
pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah
Leuwilang telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun
2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Instalasi Farmasi
Sebagai Unit Penghasil Pendapatan Rumah Sakit Umum Daerah
Leuwiliang Kelas C sebagai Penyelenggara Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Secara Penuh;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Bogor
Nomor 94 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi dan
Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Leuwiliang Kelas B,
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu
ditinjau;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati
tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Instalasi Farmasi
Sebagai Unit Penghasil Pendapatan Rumah Sakit Umum Daerah
Leuwiliang Kelas B sebagai Penyelenggara Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Secara Penuh;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 , ,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 , Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2009 , Peraturan Bupati Bogor Nomor 48 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 20 16 , Peraturan Bupati Bogor Nomor 48 Tahun 2016, Peraturan Bupati Bogor Nomor 94 Tahun 2018
- mengatur tentang TArif pelayanan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2020.
- mengatur mengenai Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Instalasi Farmasi Sebagai Unit Penghasil Pendapatan Rumah Sakit Umum Daerah Leuwiliang Kelas B Sebagai Penyelenggara Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Secara Penuh
- 4 halaman
|