Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 22 Tahun 2020

TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA INSTALASI FARMASI SEBAGAI UNIT PENGHASIL PENDAPATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LEUWILIANG KELAS B SEBAGAI PENYELENGGARA POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH SECARA PENUH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang TArif pelayanan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 22 Tahun 2020 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA INSTALASI FARMASI SEBAGAI UNIT PENGHASIL PENDAPATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LEUWILIANG KELAS B SEBAGAI PENYELENGGARA POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH SECARA PENUH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
14 April 2020
Tanggal Pengundangan
14 April 2020
Tanggal Berlaku
14 April 2020
Sumber
BD 2020/22
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 1138 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan