Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Pembinaan dan Pengawasan pada Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Camat; 4. Pembiayaan; 5. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat