Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Susunan dan Sistematika SPM BLUD; 4. Jenis Pelayanan, Indikator, Standar dan Batas Waktu Pencapaian SPM Puskesmas; 5. Pelaksanaan SPM Puskesmas; 6. Pembiayaan; 7. Monitoring dan Evaluasi; 8. Pembinaan; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat