Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 95 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 8 Tahun 2019, diubah sebagai berikut : 1. Mengubah Lampiran II huruf A dan huruf C tanggal 15 Desember 2017 Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 95 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf A dan huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini. 2. Ketentuan Pasal 15 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat