Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Perencanaan SPBTIK; Penyelenggaraan; Keabsahan Dokumen Elektronik; Sistem Pengamanan Informasi; Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat