Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 37 Tahun 2013

Penetapan Batas Nilai Minimal Pokok Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Dan Perkantoran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan Batas Nilai Minimal Pokok Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan termasuk di dalamnya mengatur tentang batas nilai minimal pokok pajak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 37 Tahun 2013 tentang Penetapan Batas Nilai Minimal Pokok Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Dan Perkantoran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2013/NO.37
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 632 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan