penetapatan batas nilai miniman pokok pajak terutang pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan.
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2013/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Nilai Minimal Pokok Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Dan Perkantoran
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk mengatasi batas nilai Minimal Pokok Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Penetapannya harus disesuaikan dengan Perkembangan Nilai Ekonomi Masyarakat.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah untuk keempat kalinya dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan No. 148/PMK.07/2010; Perda No. 11 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2013.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan Batas Nilai Minimal Pokok Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan termasuk di dalamnya mengatur tentang batas nilai minimal pokok pajak.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Terdiri dari 9 halaman tanpa lampiran.
|