PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN SUNGAI ENAU A KECAMATAN KUALA MANDOR B
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2019/NO.18, LL Kab. Kubu Raya : 4 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang pembentukan desa persiapan sungai enau A kecamatan kuala mandor B
ABSTRAK: |
- Bahwa mendorong perkembangan dan kemajuan Kabupaten Kubu raya pada umumnya, serta Desa Sungai Enau Kecamatan Kuala Mandor B khususnya, dan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepatkan terwujudnya kesejahteraan masyarakat, dengan melakukan pembentukan desa persiapan; bahwa berdasarkan Rekomendasi Tim Pembentukan Desa Persiapan Sungai Enau A Kecamtan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya Nomor 146.1/053.A/DSPMD-C/2019 tanggal 17 Januari 2019, perlu membentuk desa persiapan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan bupati tentang Pembentukan Desa Persiapan Sungai Enau A Kecamatan Kuala Mandor B;
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU 12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.43 Tahun 2014, diubah PP No.43 Tahun 2015, Permendagri No.1 Tahun 2017.
- Ketentuan Umum; Pembentukan, Cakupan wilayah, dan Batas Desa; Pemerintahan Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
- 4 halaman
|