DESA
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 90, BD TAHUN 2019 NOMOR 90/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 79 TAHUN 2019 TENTANG TUNJANGAN MASA AKHIR JABATAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PURNABAKTI ATAU TELAH MENINGGAL DUNIA
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memberikan penghargaan atas pengabdian selama menjabat sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa di wilayah Kota Batu pada Tahun 2019, perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 79 Tahun 2019 tentang Tunjangan Masa Akhir Jabatan kepada Anggota Badan Permusyawaratan Desa Purnabakti atau Telah Meninggal Dunia;
- Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa; Peraturan Walikota Batu Nomor 108 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Batu Nomor 79 Tahun 2019 tentang Tunjangan Masa Akhir Jabatan kepada Anggota Badan Permusyawaratan Desa Purnabakti atau Telah Meninggal Dunia diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
- Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) yaitu angka 14 (empat belas); Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah;
- TIDAK ADA
- 6 HALAMAN
|