DESA-TUNJANGAN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 79, BD TAHUN 2019 NOMOR 79/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TUNJANGAN MASA AKHIR JABATAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PURNABAKTI ATAU TELAH MENINGGAL DUNIA
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan dalam rangka memberikan penghargaan atas pengabdian selama menjabat sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa di Wilayah Kota Batu, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang
Tunjangan Masa Akhir Jabatan kepada Anggota Badan Permusyawaratan Desa Purnabakti atau Telah Meninggal Dunia;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa; Peraturan Walikota Batu Nomor 108 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
- KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; TUNJANGAN MASA AKHIR JABATAN; KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
- TIDAK ADA
- TIDAK ADA
- 6 HALAMAN
|