jaminan-sosial-ketenagakerjaan
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BD.2019/ No.36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Koordinasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Kota Salatiga
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan koordinasi dan sinergitas dalam penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Salatiga, perlu adanya dukungan kerjasama melibatkan Pemerintah Kota Salatiga; b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan Pasal 11 huruf h Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, maka perlu adanya pedoman dalam pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Salatiga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Koordinasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Salatiga;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015,Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 97 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan program jamiann sosial ketenagakerjaan, pembinaan dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2019.
- 16 hlm
|