Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud, tujuan dan sasaran; 3. pelaksanaan program; 4. Persyaratan dan Tata Cara; 5. Pelayanan Kesehatan; 6. Pembiayaan; 7. Pemberian Keringanan Biaya; 8. Ketentuan lain-lain; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat