Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) pada Jalan-Jalan Utama Kota Kraksaan Kabupaten Probolinggo dengan daftar sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini. Pelaksanaan pengawasan Kawasan Tertib Lalu Lintas ( KTL) dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo beserta Instansi terkait.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat