Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 17 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, diubah dan harus dibaca sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 2 diubah; 2. Ketentan Pasal 3 diubah; 3. Diantara ketentuan Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 49 A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat