Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan Penyelenggaraan Layanan Probolinggo Siaga 112; 3. Ruang Lingkup; 4. Pelaksana; 5. Jenis Layanan; 6. Pelaksanaan; 7. Tugas; 8. Penganggaran; 9. Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian; 10. Pelaporan; 11. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat