PERIZINAN-LINGKUNGAN HIDUP
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2019/NO.11, LL Kab. Kubu Raya : 71 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB DILENGKAPI DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.25/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Penetapan Jenis Rencana Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL dan UPL dan SPPL ditetapkan oleh Bupati;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6), UU No.35 Tahun 2007, UU No.32 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 2012, PermenLHK No.16 Tahun 2012, PermenLH No.8 Tahun 2013, PermenLHK No.P.25/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/7/2018, PermenLHK No.P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018, PermenLHK No.P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Wajib UKL dan UPL atau SPPL; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2020.
- Peraturan Bupati ini memiliki 4 halaman dan 67 halaman lampiran;
|