PENDIDIKAN-TINDAK PIDANA KORUPSI
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, BD TAHUN 2019 NOMOR 55/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 420/4048/SJ tanggal 20 Mei 2019 tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi pada Satuan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi pada Satuan Pendidikan;
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 17 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan;
- KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PEMBIAYAAN; SANKSI; PENGHARGAAN; KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
- TIDAK ADA
- Ketentuan mengenai integrasi penyelenggaraan pendidikan antikorupsi pada semua mata pelajaran dan kegiatan pada Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Dinas; Ketentuan mengenai implementasi pendidikan antikorupsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Dinas; Tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Dinas.
- 9 halaman
|