Dalam peraturan ini diatur tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkhohol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi; syarat-syarat pemberian izin; jenis minuman beralkhohol; pengedaran, tempat penjualan dan larangan; waktu penjualan; struktur dan besarnya tarif retribusi; minuman beralkhohol tradisional; wilayah pemungutan; masa retribus dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kadaluwarsa penagihan; pengawasan peredaran dan penjualan; penertiban; ketentuan penyidikan; serta ketentuan pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat