Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), yang dijelaskan dalam beberapa Bab meliputi Ketentuan Umum; Penyusunan Propemperda; Pembahasan dan Penetapan; Rancangan Perda Di Luar Propemperda; Pengelolaan Propemperda; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat