peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan tujuan Dana Pilkades; 3. Ruang Lingkup; 4. Penganggaran dan Pengalokasian; 5. Penggunaan; 6. Penyaluran; 7. Pelaksanaan dan Penatausahaan; 8. Pertanggungjawaban; 9. Pembinaan dan Pengawasan; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat