Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenggaraan Pelelangan Ikan; 3. Tugas, Kewajiban dan Hak dalam Penyelenggaraan Pelelangan Ikan; 4. Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Pelelangan Ikan; 5. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Retribusi Tempat Pelelangan Ikan; 6. Pembinaan dan Pengawasan; 7. ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat