Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Pemilihan Kepala Desa Serentak; 3. kelengkapan, pengadaan dan Pendistribusian Peralatan Pemilihan Kepala Desa; 4. Biaya Pemilihan Kepala Desa; 5. Pengaduan dan Penyelesaian Masalah; 6. Pemberhentian Kepala Desa; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat