Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2017

Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bentuk Singkat
Permenkominfo
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2017
Tanggal Berlaku
07 Februari 2017
Sumber
BN.2017/NO.235, KOMINFO.GO.ID : 10 HLM
Subjek
PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bidang
Halaman ini telah diakses 555 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan