Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Pelaksanaan Andalalin; 3. Jenis Kegiatan dan/atau usaha yang wajib memiliki Andalalin; 4. Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Persetujuan Andalalin; 5. Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi; 6. Pembiayaan; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat