Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup Peraturan ini; 4. Prinsip Pengendalian Gratifikasi; 5. jenis, Larangan Penerimaan dan Pemberian Gratifikasi; 6. Kewajiban Lapor Penerimaan dan Penolakan Gratifikasi; 7. unit pengendalian gratifikasi; 8. Pembinaan dan pengawasan; 9. perlindungan pelapor gratifikasi; 10. Pembiayaan; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat