Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud, Tujuan, Prinsip dan Asas penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan di daerah; 3. Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan; 4. Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan; 5. Tata Cara Penyerahan; 6. Pemanfaatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan; 7. Wewenang; 8. Peran Serta Masyarakat; 9. Pembiayaan; 10. Pengawasan dan Pembinaan; 11. Ketentuan Lain-lain; 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat