Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud, Tujuan dan Prinsip Pengelolaan Pembelajaran Kelas Rangkap; 3. Kurikulum Pembelajaran Kelas Rangkap; 4. Rencana Pembelajaran; 5. Guru Kelas Rangkap; 6. Pelatihan Guru/Kepala Sekolah, dan Pengawasan kelas rangkap; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat