Tujuan percepatan pencegahan stunting terintegrasi di daerah adalah : a. terwujudnya konvergensi program di tingkat daerah dalam pencegahan stunting; b. meningkatkan mutu gizi perseorangan, keluarga dan masyarakat Sasaran pencegahan dan penurunan stunting untuk Kelompok Intervensi Gizi Spesifik, meliputi : a. ibu hamil; b. ibu menyusui dan anak dibawah usia 6 (enam) bulan; c. ibu menyusui dan anak diatas usia 6 (enam) bulan sampai dengan usia 23 (dua puluh tiga) bulan.++ Sasaran pencegahan dan penurunan stunting untuk Kelompok Intervensi Gizi Sensitif merupakan kegiatan untuk mengatasi penyebab tidak langsung di tengah masyarakat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat