Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan penyelenggaraan Jampersal; 3. Sasaran Penyelenggaraan Jampersal; 4. Penggunaan dan Pemanfaatan Dana Jampersal; 5. Persyaratan Penggunaan Dana Jampersal; 6. Kriteria Rumah Tunggu Kelahiran; 7. Mekanisme Pelayanan Klaim; 8. Mekanisme Pelaporan dan Pertanggungjawaban; 9. Pembinaan dan Pengawasan; 10. Ketentuan Penutup,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat