RENCANA PEMBANGUNAN - RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN TAHUN 2006-2026
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/NO.4, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2007 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN TAHUN 2006-2026
ABSTRAK: |
- Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2006-2026 tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2007;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2006-2026, dimana terdapat beberapa perubahan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
- Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2006-2026
- 5 Halaman, Penjelasan 2 Halaman.
|