Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 20 Tahun 2020

Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik dan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian Bantuan Keuangan, Penghitungan Bantuan Keuangan, Penganggaran, Tata Cara Pengajuan, Verifikasi Kelengkapan Administrasi, Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik dan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pidie Jaya
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Meureudu
Tanggal Penetapan
27 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2020
Tanggal Berlaku
27 Januari 2020
Sumber
BD No.20/2020
Subjek
APBD - PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 444 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan