Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 197 Tahun 2012

Kebijakan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil bagi Jabatan yang Dikecualikan dalam Penundaan Sementara Penerimaan CPNS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 197 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil bagi Jabatan yang Dikecualikan dalam Penundaan Sementara Penerimaan CPNS
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor
197
Bentuk
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk Singkat
Permen PANRB
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
http://simpuh.kemenag.go.id : 5 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 662 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Permen PAN & RB No. 233 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 197 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil bagi Jabatan yang Dikecualikan dalam Penundaan Sementara Penerimaan CPNS

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan