Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 81 Tahun 2020

Petunjuk Pelaksanaan Perda No 4 Tahun 2020 ttg Retribusi Pelayanan Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi, Penunjukan Tempat Pembayaran Retribusi, Tata Cara Angsuran Retribusi Terutang Dan Penundaan Pembayaran Retribusi, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Pemeriksaan Retribusi, Tata Cara Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi Dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 81 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No 4 Tahun 2020 ttg Retribusi Pelayanan Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
81
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
01 September 2020
Tanggal Pengundangan
01 September 2020
Tanggal Berlaku
01 September 2020
Sumber
BD.2020/No.81
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 454 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 38 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Retribusi Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan