Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24/PMK.04/2011

Tata Cara Penagihan di Bidang Cukai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.04/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penagihan di Bidang Cukai
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
24/PMK.04/2011
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2011
Tanggal Berlaku
09 Maret 2011
Sumber
BN 2011/ NO 64; PERATURAN.GO.ID : 11 HLM
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1186 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 111/PMK.04/2013 tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk Dan/Atau Cukai
Mencabut :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 244/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Penagihan Utang Cukai dan Denda Administrasi

  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 324/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan