Peraturan bupati ini memuat: I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Pelaksanaan; V. Monitoring dan Evaluasi; VI. Sanksi; VII. Sosialisasi dan Partisipasi; VIII. Pendanaan; dan IX. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat