Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 35 Tahun 2016

Penyelenggaraan Pemanfaatan Ruang Pada Ruang Kawasan Permukiman Perkotaan, Kawasan Peruntukkan Industri Dan Garis Sempadan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bekasi Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemanfaatan Ruang Pada Ruang Kawasan Permukiman Perkotaan, Kawasan Peruntukkan Industri Dan Garis Sempadan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bekasi
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Cikarang Pusat
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 2090 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan