Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 63 Tahun 2020

Inovasi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Tujuan dan Prinsip; 3. Ruang Lingkup; 4. Inivasi Daerah Dalam Rangka Pembaharuan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; 5. Pengusulan; 6. Penetapan; 7. Sistem Penyelenggaraan Inovasi Daerah; 8. uji Coba Inovasi Daerah; 9. perlindungan Hak Kekayaan Intelektual; 10. Penerapan, Penilaian, dan pemberian Pengahrgaan Inovasi Daerah; 11. penyebaran dan penerapan inovasi daerah; 12. Kerjasama; 13. pembinaan, pengawasan dan evaluasi; 14. pembiayaan; 15. Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 63 Tahun 2020 tentang Inovasi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
14 September 2020
Tanggal Pengundangan
14 September 2020
Tanggal Berlaku
14 September 2020
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2020 No 63s Seri G
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1320 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan