Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Tujuan dan Prinsip; 3. Ruang Lingkup; 4. Inivasi Daerah Dalam Rangka Pembaharuan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; 5. Pengusulan; 6. Penetapan; 7. Sistem Penyelenggaraan Inovasi Daerah; 8. uji Coba Inovasi Daerah; 9. perlindungan Hak Kekayaan Intelektual; 10. Penerapan, Penilaian, dan pemberian Pengahrgaan Inovasi Daerah; 11. penyebaran dan penerapan inovasi daerah; 12. Kerjasama; 13. pembinaan, pengawasan dan evaluasi; 14. pembiayaan; 15. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat