APBD Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah Rp. 2.507.220.175.357,50 berkurang sejumlah Rp. 15.935.585.634,76 sehingga menjadi Rp. 2.491.284.589.722,74; Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat