Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 57 Tahun 2020

Petunjuk Teknis Kredit Modal Kerja bagi Usaha Produktif di kabupaten Probolinggo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Tujuan dan sasaran; 3. Ruang lingkup; 4. Kriteria dan persyaratan calon penerima kredit modal kerja; 5. Organisasi Pelaksana Kegiatan; 6. Pengembalian Kredit Modal Kerja; 7. Sanksi; 8. Monitoring dan Evaluasi; 9. Pendanaan; 10. Ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 57 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Kredit Modal Kerja bagi Usaha Produktif di kabupaten Probolinggo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2020
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2020 No 57 Seri A
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 450 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan