Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Tujuan dan sasaran; 3. Lingkup kegiatan; 4. Kriteria dan persyaratan KPRI Calon Penerima Kredit Modal Kerja; 5. Organisasi Pelaksana Kegiatan; 6. Pengembalian Kredit Modal Kerja; 7. Sanksi; 8. Monitoring dan Evaluasi; 9. Pendanaan; 10. Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat