Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Jenis pajak online; 3. Sistem online pembayaran dan penyetoran pajak; 4. Sistem Online Pelaporan Transaksi; 5. Sistem Online SPTPD; 6. Sistem Online Informasi dan Dokumen yang berkaitan dengan pajak; 7. Pelaksanaan kerjasama pemerintah daerah dengan bank atau non bank; 8. Rekonsiliasi penerimaan pajak; 9. Monitoring dan evaluasi; 10. Sanksi Administratif; 11. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat