PAJAK DAN RETRIBUSI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2020 No 53 Seri G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah di Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah di Kabupaten Probolinggo.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 10 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 07 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 4 Tahun 2018.
- Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan tujuan;
3. Konfirmasi status wajib pajak;
4. Dokumen terkait dengan pemberian layanan publik tertentu;
5. Pembinaan;
6. Ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
|