Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 53 Tahun 2020

Tata Cara Pelaksanaan konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah di Kabupaten Probolinggo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan tujuan; 3. Konfirmasi status wajib pajak; 4. Dokumen terkait dengan pemberian layanan publik tertentu; 5. Pembinaan; 6. Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah di Kabupaten Probolinggo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2020
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2020 No 53 Seri G
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 356 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan