Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan tujuan; 3. Konfirmasi status wajib pajak; 4. Dokumen terkait dengan pemberian layanan publik tertentu; 5. Pembinaan; 6. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat