Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 52 Tahun 2020

Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Probolinggo TA 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2019 terdiri atas : Jumlah Pendapatan Rp. 2.405.134.988.058,74; Jumlah Belanja dan Transfer Rp. 2.412.872.383.154,60; Defisit Rp. (7.737.395.095,86); Jumlah Pembiayaan Neto Rp. 183.175.231.408,30; Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 175.437.836.312,44.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Probolinggo TA 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2020
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2020 No 52 Seri G
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 296 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan