Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 30 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Probolinggo Tahun 2020, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 3 diubah; 2. Mengubah Lampiran Peraturan Bupati Probolinggo tanggal 28 Juni 2019 Nomor 30 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Probolinggo Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat