Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Tata Cara Perijinan dan Penyelenggaraan Reklame; 3. Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame; 4. Harga Standar Bidang Mineral Bukan Logam dan Batuan; 5. Harga Dasar; 6. Tata Cara penetapan Pajak Air Tanah dan Reklame; 7. Bentuk, isi, tata cara pengisian dan penyampaian SPTPD; 8. Tata Cara Pengisian dan penyampaian SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan, SPTPD, SKPDKB dan SKPDKBT; 9. Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan penundaan pembayaran pajak; 10. Tata Cara Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak; 11. Tata Cara pengembalian Kelebihan pembayaran pajak; 12. Tata Cara Penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa; 13. kriteria wajib pajak dan penentuan besaran omzet serta tata cara pembukuan atau pencatatan; 14. Tata Cara Pemeriksaan Pajak; 15. Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif; 16. Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat