Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 47 Tahun 2020

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo No 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Tata Cara Perijinan dan Penyelenggaraan Reklame; 3. Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame; 4. Harga Standar Bidang Mineral Bukan Logam dan Batuan; 5. Harga Dasar; 6. Tata Cara penetapan Pajak Air Tanah dan Reklame; 7. Bentuk, isi, tata cara pengisian dan penyampaian SPTPD; 8. Tata Cara Pengisian dan penyampaian SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan, SPTPD, SKPDKB dan SKPDKBT; 9. Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan penundaan pembayaran pajak; 10. Tata Cara Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak; 11. Tata Cara pengembalian Kelebihan pembayaran pajak; 12. Tata Cara Penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa; 13. kriteria wajib pajak dan penentuan besaran omzet serta tata cara pembukuan atau pencatatan; 14. Tata Cara Pemeriksaan Pajak; 15. Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif; 16. Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 47 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo No 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
22 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2020
Tanggal Berlaku
22 Juli 2020
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2020 No 47 Seri G
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1307 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan