Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Jenis-jenis alat berat; 3. Ketentuan perijinan; 4. Ketentuan Pemakaian; 5. prosedur dan tata cara ijin pemakaian alat berat; 6. Ketentuan peralihan; 7. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat