Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Akses Pasokan Air Untuk Pemadam Kebakaran; Sarana Penyelamatan Jiwa; Sistem Proteksi Kebakaran Pasif; Sistem Proteksi Aktif; Utilitas Bangunan Gedung; Pencegahan Kebakaran Pasa Bangunan Gedung; Pengelolaan Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung; Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat